.quickedit{ display:none;}

HAPPY

Welcome

Welcome

Tuesday, May 19, 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

A. PENGERTIAN

Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu  produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang  berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun  bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah  perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor, dan sebagainya.

B. ALASAN POKOK PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.      Melindungi konsumen berarti melindungi seluruh bangsa sebagaimana diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
2.      Melindungi konsumen diperlukan untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebahai pelaku-pelaku pembangunan yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
3.      Melindungi konsumen diperlukan untuk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan tekonologi.
4.      Melindungi konsumen dimaksudka untuk menjamin sumber dana pembangunan yang  bersumber dari masyarakat konsumen.

C. ASAS dan TUJUAN

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu :
1.      Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan  pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan
Asas keadilan adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen dimana memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah upaya memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan dari perlindungan konsumen adalah :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha  produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

D. HAK dan KEWAJIBAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen, diatur pula kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau  pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

E. Prinsip-Prinsip perlindungan konsumen

1.      prinsip bertanggung jawab berdasarkan kelalaian
Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, yaitu suatu tanggung jawabysng ditentuksn oleh perilaku produsen. Sifat subjektifitas muncul pada kategori bahwa seseorang yang bersikap hati-hati mencegah timbulnya kerugian pada konsumen. Berdasarkan teori tersebut, kelalaian produsen yang berakibat pada munculnya kerugian konsumen merupakan faktor penentu adanya hak konsumen untuk mengajukan tuntutan kerugian kepada produsen. Di samping faktor kesalahan dan kelalaian produsen, tuntutan ganti kerugian berdasarkan kelalaian produsen diajukan dengan bukti-bukti, yaitu : Pihak tergugat merupakan produsen yang benar-benar mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan yang dapat menghindari terjadinya kerugian konsumen. Produsen tidak melaksanakan kewajiban untuk menjamin kualitas produknya sesuai dengan standar yang aman untuk di konsumsi atau digunakan. Konsumen penderita kerugian.
Kelalaian produsen merupakan faktor yang mengakibatkan adanya kerugian pada konsumen (hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian konsumen). Dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian juga mengalami perkembangan dengan tingkat responsibilitas yang berbeda terhadap kepentingan konsumen, yaitu:
a.      Tanggung Jawab atas Kelalaian dengan Persyaratan Hubungan Kontrak
Teori murni prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah suatu tanggung jawab yang didasarkan pada adanya unsur kesalahan dan hubungan kontrak. Teori ini sangat merugikan konsumen karena gugatan baru dapat diajukan jika telah memenuhi dua syarat, yaitu adanya unsur kesalahan atu kelalaian dan hubungan kontrak antara produsen dan konsumen. Teori tanggung jawab produk brdasrkan kelalaian tidak memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen, karena konsumen dihadapkan pada dua kesulitan dalam mengajukan gugatan kepada  produsen, yaitu, pertama, tuntutan adanya hubungan kontrak antara konsumen sebagai penggugat dengan produsen sebagai tergugat. Kedua, argumentasi produsen bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh kerusakan barang yang tidak diketahui.
b.      Kelalaian Dengan Beberapa Pengecualian Terhadap Persyaratan Hubungan Kontrak
Perkembangan tahap kedua teori tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah prinsip tanggung jawab yang tetap berdasarkan kelalaian namun untuk beberapa kasus terdapat pengecualian terhadap persyaratan hubungan kontrak. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa persyaratan hubungan kontrak merupakan salah satu hambatan konsumen untuk mengajukan ganti kerugian kepada produsen. Prinsip ini tidak memeihak kepada kepentingan konsumen, karena pada kenyataanya konsumen yang sering mengalami kerugian atas pemakaian suatu produk adalah konsumen yang tidak memiliki kepentingan hukum dengan produsen.
c.       Kelalaian Tanpa Persyaratan Hubungan Kontrak
Setelah prisip tanggung jawab atas dasar kelalaian dengan beberapa pengecualian terhadap hubungan kontrak sebagai tahap kedua dalam perkembangan substansi hukum tanggung jawab produk, maka tahap berikutnya adalah tahap ketiga yaitu sistem tanggung jawab yang tetep berdasarkan kelalaian, tetapi sudah tidak mensyaratkan adanya hubungan kontrak.Prinsip Paduga Lalai dan Prinsip Bertanggung Jawab dengan Pembuktian Terbaik Tahap pekembangan trakhir dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah dalam bentuk modifikasi terhadap prisip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Modifikasi ini bermakna, adanya keringanan-keringanan bagi konsumen dalam penerapan tanggung jawab berdasarkan kelalaian, namun prinsip tanggung jawab ini masih berdasarkan kesalahan. Modifikasi ini merupakan masa transisi menuju pembentukan tanggung jawab mutlak.

2.      Prinsip Tanggung jawab Berdasarkan Wanprestasi
Selain mengajukan gugatan terhadap kelalaian produsen, ajaran hukum juga memperkenalkan konsumen untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi. Tanggung jawab produsen yang dikenal dengan wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak. Ketika suatu produk rusak dan mengakibatkan kerugian, konsumen biasanya melihat isi kontrak atau perjanjian atau jaminan yang merupakan bagian dari kontrak, baik tertulis maupun lisan. Keuntungab bagi konsumen dalam gugatan berdasarkan teori ini adalah penerapan kewajiban yang sifatnya mutlak, yaitu suatu kewajiban yang tidak didasarkan pada upaya yang telah dilakukan penjual untuk memenuhi janjinya. Itu berati apabila produsen telah berupaya memenuhi janjinya tetapi konsumen tetap menderita kerugian, maka produsen tetap dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian. Akan tetapi, dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi terdapat beberapa kelemahan yang dapat mengurangi bentuk perlindungan hukum terdapat kepentingan konsumen, yaitu :
·         Pembatasan waktu gugatan.
·         Persyaratan pemberitahuan.
·         Kemungkinan adanya bantahan.
·         Persyaratan hubungan kontrak, baik hubungaan kontrak secara horizontal maupun vertikal.

3.      Prisip Tanggung Jawab Mutlak
Asas tanggung jawab ini dikenal dengan nama product liability. Menurut prinsip ini, produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran. Tanggung jawab mutlak strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar ganti kerugian, ketentuan ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang melanggar hukum pada umumnya. Penggugat (konsumen) hanya perlu membuktikan adanya hubungan klausalitas antara perbuatan produsen dan kerugian yang dideritanya. Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut konpensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidanya unsur kesalahan di pihak produsen.
Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah :
·         Diantara korban / konsumen di satu pihak ada produsen di lain pihak, beban kerugian seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi.
·         Dengan menempatkan / mengedarkan barang-barang dipasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan, bilamana terbukti tidak demikian dia harus bertanggung jawab.


Referensi


Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a)      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b)      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c)      Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d)      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1.      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.      Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.



HAKI dalam Perekonomian dan Perkembangannya di Indonesia
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari HKI Nasional.
Pada tanggal 10 Mei1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris [Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)] berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Tim Keppres 34 selanjutnya membuat sejumlah terobosan, antara lain dengan mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah mengesahkan UU Paten.
Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No. 7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat.
Menyusuli pengesahan UU No. 7 tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.
Pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem HKI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan HKI yang efektif.
Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992 menggantikan UU Merek 1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIPS).
Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992.
Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang HKI, yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.
Referensi

https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sekilas-sejarah

Tuesday, April 28, 2015

Ekonomi Indonesia dalam Prespektif Hukum dan Realitas

Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomipun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi, tatkala Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstaat). Dari sini tersirat pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan. Semangat nasionalisme ekonomi dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri. Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan, serta usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Dengan demikian Hukum Ekonomi di Indonesa dalam wujud Margin of Appreciation dijadikan tolak ukur bagi pembenaran terhadap norma-norma hukum yang diberlakukan sehingga nilai utama Pancasila sebagai Ideologi bangsa yaitu kebersamaan dengan bentuk ideal kebersamaan hidup bermasyarakat, adalah masyarakat kekeluargaan, sehingga dalam bidang ekonomi, ideologi Pancasila menghendaki kebersamaan (kekeluargaan Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945), yang diwujudkan melalui Negara Kesejahteraan.

Pengetian Hukum Ekonomi Indonesia
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomiberfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab ituhukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM
Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45 (Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
            Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
            Dengan demikian diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dalam kegiatan ekonomi dapat memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat. Karena adanya hukum yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan saja masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.
Ekonomi Indonesia dalam Realita
Terpuruk di tahun 1998, ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional. Di tambah lagi dengan budaya masyarakat kita yang konsumtif, budaya yang membius kita semua untuk komsumsi berlebihan dengan tidak memikirkan kedepannya dan orang lain.

 Daftar Isi
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=176307&val=310&title=PERSPEKTIF%20HUKUM%20SEBAGAI%20LANDASAN%20PEMBANGUNAN%20EKONOMI%20DI%20INDONESIA%20%28SEBUAH%20PENDEKATAN%20FILSAFAT%29
http://rakaaldiwanto.blogspot.com/2015/04/ekonomi-indonesia-dalam-perspektif.html
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html



Tuesday, April 14, 2015

Celana jeans dari berbagai jenis Jeans untuk pria dan wanita

Hampir setiap orang memiliki celana jeans, bahan ini bisa dipakai mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Padahal jeans adalah celana model lama yang awalnya hanya digunakan para kaum pria sebagai pekerja tambang dan pekerja lapangan di amerika karena bahannya yang kuat dan tidak ada jenis model/style.  Hinga kini celana Jeans terus bergembang  menjadi trend di berbagai macam dunia dan kalngan.” Istilahnya Jeans itu bias dibilang eksis sepanjang masa.”
            Bentuknya yang nyaman, kuat dan tidak pernah ketinggalan jaman, membuat celana jeans dapat di kenakan untuk situasi kasual atau semi formal. Bahkan saat ini celana jeans memungkinkan untuk di kenakan sehari-hari ke kantor ataupun acara-acara resmi.
Tetapi jika berbicara mengenai memilih celana jeans yang cocok, ini bukanlah hal yang mudah. Kali ini akan membahas beberapa kategori celana jeans berdasarkan perbedaan potongannya untuk pria :


Regular fit
Jika kalian termasuk pria berbadan besar, celana jeans regular fit merupakan pilihan yang paling pas. Tapi coba perhatikan bagian pinggul Anda. Jika pinggul kalian cukup besar, sebaiknya hindari regular fit dengan efek washing atau scratch di bagian tersebut. Efek seperti ini justru akan semakin memperjelasnya.

Skinny
Badan kalian tak gagah? Tak perlu khawatir, kalian pun bisa tetap tampil keren dengan celana jeans. Kuncinya: Pilih skinny jeans. Celana dengan model ini memiliki bentuk yang mengikuti bentuk kaki dan melekat ketat di tungkai. Tapi, jika kaki kalian terlalu kurus, lupakan memakai jeans ini atau nanti bisa disangka tiang listrik.

Straight leg
Inilah pilihan favorit banyak orang karena dianggap paling aman untuk dikenakan. Straight leg jeans memiliki lebar yang sama mulai dari bagian lutut hingga tumit, sehingga bentuknya terlihat ramping. Kalian bisa memberi kesan formal maupun kasual dengan celana ini. Semuanya tergantung pada padanan atasan yang dipilih. Jeans ini cocok untuk tubuh atletis dan sedang.

Wide Leg Jeans
Jeans model ini berpotongan lebar dari bokong sampai mata kaki. Jeans ini tidak memperlihatkan siluet tubuh sama sekali. Pas untuk: Si tubuh atletis dan si tubuh besar.

Boot cut



Hampir sama dengan bell bottom. Jenis celana yang satu ini bentuknya agak ketat pada bagian paha dan melebar mulai dari bagian lutut hingga ke tumit. Sesuai namanya, celana ini pada awalnya diperuntukkan bagi orang yang suka  memakai sepatu boots. Jika tak terlalu tinggi, sebaiknya hindari model ini karena akan membuat kalian terlihat semakin pendek. Jeans ini cocok bagi tubuh yang langsing dan berisi.

High rise
Sesuai namanya, celana ini memiliki bagian pinggang yang jatuh di atas pusar. Saat ini, jeans dengan model high risesedang tidak populer.

Low rise 
Kebalikan dari high rise, low rise memiliki bagian pinggang yang jatuh tepat di bawah pusar. Batas jatuhnya bagian pinggang yang paling tepat adalah sekitar 3 cm di bawah pusar atau tepat di bagian panggul.

Cropped Jeans

Jeans model ini memiliki bagian kaki yang terpotong, layaknya celana capri. Pas untuk: si tinggi. Tips khusus: Cropped jeans pas sekali untuk acara santai. Kenakan dengan sepatu datar atau sandal tali temali.

Tidak mau kalah kaum wanita juga mulai menggunakan Jeans untuk penampilan maupun pakaian sehari-hari mereka, bahkan kaum wanita saat menggunakan Jeans lebih menarik karena sentuhan-sentuhan design saat ini. Berikut adalah model-model celana Jeans tervavorit untuk wanita :

Skinny Jeans for woman

Model celana jeans ini sedang angat cocok untuk wanita yang berbadan semampai dan bertubuh ramping,  karena Jeans jenis ini dari pinggul hingga ke tungkal sangat ketat atau ngepres dengan postur bagian bawah badan kalian.

Boot Cut for Woman
Model celana Jeans ini cocok untuk para wanita yang memiliki punggul besar dan yang suka memakain sepatu boot atau bagi kalian para wanita yang tidak suka di baian tungkal kaki yang terlalu ketat. Celana jeans jenis ini sangat cocok untuk para kalian wanita yang suka berpetualang.

Klasik Straight Cut for Women

Jeans jenis ini berbentuk lurus dari pinggul hingga tungkal dan tidak terlalu terlihat seksi seperti skinny jeans , cocok untuk para wanita yang tidak suka terlalu ribet untuk memakainya dan juga cocok untuk para wanita muslimah yang berhijab karena tidak terlalu mencolok melihatkan benuk bawah tubuh.

Boyfriend Jeans
Jeans ini dinamakan Boyfriend karena design jeans ini diberikan kesan sporty untuk para wanita, karena diberikan sobekan pada celana jeans. Sangat cocok bagi kalian wanita yang tomboy atau suka dengan trend ngentrik masakini.

Trouser Jeans
Jeans jenis ini memiliki bentuk klasik retro yang di design lebih panjang dan lebar di bagian bawah, bagi kalian wanita yang suka memakai sepau hak wedge, sangat cocok untuk di padukan dengan jeans jenis trouser ini dan lebih terlihat klasik dan menawan

So,…. Where your style jeans boys and girls ?

Sunday, April 12, 2015

20 Karakter Kepribadian Golongan Darah O

Hayoo Siapa yang memiliki golongan darah O disini? Pasti banyak dech karena memang golongan darah O yang paling banyak dimana-mana. hahaha..Walaupun begitu tentu ada beberapa hal positif yang hanya dimiliki oleh golongan darah O. lalu apa sajakah hal itu? Mari kita simak

1.    Orang yang memiliki golongan darah O adalah orang yang terbuka (bukan berarti buka - bukaan kemana-mana yaa!!)
2.    Mereka merupakan seorang yang enerjik penuh dengan energi dalam menjalani kehidupannya.
3.    Dikenal sebagai yang paling fleksibel diantara semua golongan darah. golongan darah O adalah juaranya. 
4.    Seringkali golongan darah O adalah orang - orang yang mudah menyerah.
5.    Mereka mengatakan sesuatu apa yang dipikirkannya dengan mudah
6.    Golongan darah O adalah orang - orang yang menghargai pendapat orang lain.
7.    Mereka juga memiliki rasa percaya diri yang tinggi
8.    Dengan rasa percaya diri yang tinggi maka tidaklah heran jika golongan darah O suka menjadi pusat perhatian. Hihihihi
9.    Biasanya memiliki jiwa leadership alias oemimpin sehingga dalam suatu kelompok, dalam menciptakan suatu keharmonisan dan membangkitkan semangat dalam kelompok tersebut
10. Seringkali terlihat sebagai orang yang menerima segala sesuatu dan menjalankannya dengan tenang.
11. Jika seorang dengan golongan darah O kesal dengan seseorang maka mereka sulit untuk melampiaskan kekesalannya kepada orangnya langsung!
12. Biasanya sich mereka ini pemurah alias baik hati
13. Karena mereka biasanya baik hati maka tidak heran apabila mereka seorang yang dermawan!
14. Semua orang suka padanya
15. Terkenal akan kepribadiannya yang keras kepala
16. Mereka punya pendapatnya sendiri dalam beberapa hal
17. Karena mereka adalah yang paling fleksibel diantara golongan darah yang lain maka orang dengan golongan darah O mudah menerima hal-hal baru
18. Tapi sayangnya mereka ini mudah dipengaruhi oleh orang-orang yang berada di dalam lingkungannya
19. Orang yang memiliki golongan darah O dikenal sebagai orang yang memiliki kepala dingin dan mampu memegang kepercayaan

20. Namun mereka kurang berhati-hati dalam melaksanakan sesuatu sehingga mereka malah membuat suatu kesalahan yang besar.

Style your hair today

Model potongan rambut di era modern ini sudah banyak berbagai macam jenisnya dan juga banyak style untuk para kaum pria, gak kalah modisnya style rambut pria dengan style rambut wanita. Tapi kadang kita suka bingung bila menentukan gaya/style rambut kita, apa lagi bentuk kepala kita yang berbeda-beda dari yang berukuran besar, kecil, lebar, oval, lonjong hingga berwajah kotak dan pastinya kita juga akan tidak merasa pede jika seandainya rambut kita sudah di cukur, tapi tidak cocok dengan gaya/style yang kita inginkan.
Tapi disini gue akan menjelas gaya apa sih yang cocok buat gaya rambut lo…. Jadi saat lo di haircut gak merasa rugi saat hasilnya tidak sesuai dengan yang lo inginkan bias-bisa lo gak pede nanti kan bahaya. Lansung aja gue akan menjelaskan berbagai macam bentuk wajah yang sesuai dengan potongan rambut era sekarang ini broo….
·         Style rambut pria berwajah kotak
Bagi lo pria yang mempunyai wajah kotak dengan dahi lebar atau rahang yang lebar sebaiknya memangkas rambut jangan terlalu pendek, jika suka memberikan poni, boleh aja tapi jangan terlalu panjang dan sesuaikan style apa yang berponi bagi rambut pria, seperti emo style dan bobs hair. Hindari juga rambut panjang hingga ke pundak apalagi mengikuti sisi pipi/samping wajah karena dapat memberikan kesan rahang dan muka terlihat lebih kotak dengan efek wajah yang lebih keras terlihat lebarhindari juga bagian kening terlalu pendek dengan kesan cepak yang tinggi, “kecuali lo mau masuk tentara bro !! “
·         Style rambut pria berwajah oval
Bentuk wajah ini hampir sama dengan wajah tirus, namun wajah oval cenderung memiliki volume. Untuk pria berwajah oval dan bermua tirus,  cocok dengan model potongan apa saja. Karena wajah ini memiliki keistimewaan tersendiri baik dalam penataan rambut maupun fashion. Jadi lo yang punya jenis wajah ini bisa menggunakan style rambut apa aja seperti apa yang lo inginkan.
·         Style rambut pria berwajah lonjong
Bagi pria yang memiliki wajah lonjong sangat sesuai jika tidak menggunakan rambut panjang, karena akan menimbulkan wajah yang akan semakin terlihat lonjong. Tapi wajah lonjong memiliki keistimewaan untuk memberikan poni dengan berbagai style poni yang ada sekarang, atau juga bias disisir klimis dan rapih ke belakang.
·         Style rambut pria berwajah berlian
Wajah berbentuk seperti berlian itu bagian atas kepala yang besar dan mengerucut hingga bagian dagu, jika anda memiliki wajah seperti ini sebaiknya tidak mencukur pendek gaya rambut anda, akan cocok jika menggunakan rambut yang agak panjang dan tebal kesamping atau gondrong ke bawah, karena akan menutupi volume dagu atau rahang anda yang terlihat kecil.


Berikut adalah foto-foto style rambut untuk inspirasi lo ke barbershop nanti broo….