BAB
III
Permodalan
Koperasi
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti
Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi. Usaha koperasi adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi. Usaha koperasi adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.
B. Sumber
Modal Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992
1.
Menurut
UU No.12 Tahun 1967
·
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada
saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil
selama menjadi anggota.
·
Simpanan
wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu
tertentu.
·
Simpanan
sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan
khusus di dalam anggota
2.
Menurut
UU no.25 Tahun 1992
·
Modal
sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi,
dana cadangan atau sukarela.
·
Modal
pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam dana dari bank atau
lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha yan dimasukkan untuk menyimpan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila sewaktu-waktu terjadi. Sesuai angaran pada UU No.12Tahun 1967 bahwa 25% dari SHU yang di peroleh dari usaha anggota si sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha yan dimasukkan untuk menyimpan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila sewaktu-waktu terjadi. Sesuai angaran pada UU No.12Tahun 1967 bahwa 25% dari SHU yang di peroleh dari usaha anggota si sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI
A. Dilihat
Dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan yang paling penting adalah dengan para anggotanya yang uga sebagai pemilik sekaigus pengguna jasa koperasi. Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
Salah satu hubungan yang paling penting adalah dengan para anggotanya yang uga sebagai pemilik sekaigus pengguna jasa koperasi. Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
1.
Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi.
B.
Dilihat
Dari Sisi Perusahaan
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya
manfaat ekonomi.
·
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls <
la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1)
Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2)
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat
cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
·
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
·
Modal jangka panjang
·
Modal jangka pendek
·
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber Modal Koperasi
Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut:
·
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan
khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
·
Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
·
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota
dan calon anggota
·
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
·
Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan
untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha.
SISA HASIL USAHA ATAU
SHU
A.
PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutanRUMUS PEMBAGIAN SHU
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
·
SHU
Peranggota
SHUA =
JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
·
SHU
per anggota dengan model matematika
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
—- —-
VUK TMS
—- —-
VUK TMS
Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C.
Prinsip
Pembagian SHU
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai
BAB
IV
Evaluasi
keberhasilan koperasi dilihat dari sisi Anggota dan Perusahaan
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASIDILIHAT DARI SISI ANGGOTA.
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan paraanggotanya
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkananggota
sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasidalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·
Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·
Jika
pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yanglebih
menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luarkoperasi
B.
Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasianggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanankoperasi
secara utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomisyang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaankoperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya
dan atau diperolehnya hargayang menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secaratunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari
peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakanantara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan inimengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar olehmanajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsepkoperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupuntransaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota,
makaidealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan
koperasiditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasianggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yangdidapat oleh anggota tersebut.
D. Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungankoperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadapanggota
harus secara kontinyu di sesuaikanAda dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepadaanggotanya, yaitu:
·
Adanya
tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi).
·
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggotadalam
mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat
dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
·
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi.
·
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls <
la disebut efisien.
Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
·
Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
·
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL +
METL
MEN = (MEL +
METL) – BA
Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP +
EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya Pelayanan Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke
anggota
b.
Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi Biaya Usaha Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1 berarti
efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK =
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
Modal
Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non
anggota x 100 %
Modal
Koperasi
a)
Setiap
Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)
Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar
Rp….
4.
Analisis
Laporan Keuangan Koperasi
Analisis
laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
1)
Neraca.
2)
Perhitungan
hasil usaha (income statement).
3)
Laporan
arus kas (cash flow).
4)
Catatan
atas laporan keuangan.
5)
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg
http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg