.quickedit{ display:none;}

HAPPY

Welcome

Welcome

Monday, December 29, 2014

[ BAB lll & IV ] Permodalan Koperasi & Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari sisi Anggota dan Perusahaan

BAB III
Permodalan Koperasi
PERMODALAN KOPERASI
  A. Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha       koperasi. Usaha koperasi adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.

  B.  Sumber Modal Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992

1.    Menurut UU No.12 Tahun 1967
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama menjadi anggota.
·         Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu tertentu.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan khusus di dalam anggota
2.    Menurut UU no.25 Tahun 1992
·         Modal sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi, dana cadangan atau sukarela.
·         Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.  
  C. Distribusi Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha yan dimasukkan untuk menyimpan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila sewaktu-waktu terjadi. Sesuai angaran pada UU No.12Tahun 1967 bahwa 25% dari SHU yang di peroleh dari usaha anggota si sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI 
  A. Dilihat Dari Sisi Anggota
 Salah satu hubungan yang paling penting adalah dengan para anggotanya yang uga  sebagai pemilik sekaigus pengguna jasa koperasi. Partisipasi anggota menentukan  keberhasilan koperasi. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan  pelayanan kepada anggotanya:
1.    Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi.

B.    Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

1)    Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2)    Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah

Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.


Manfaat cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
·         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

·         Simpanan khusus/lain-lain 
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu

·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha.

SISA HASIL USAHA ATAU SHU

A.    PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutanRUMUS PEMBAGIAN SHU
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

·         SHU Peranggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

·         SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
—- —-
VUK TMS
Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

C.   Prinsip Pembagian SHU
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai






BAB IV
Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi Anggota dan Perusahaan
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASIDILIHAT DARI SISI ANGGOTA.
A.    Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan paraanggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkananggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasidalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·         Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yanglebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luarkoperasi
B.    Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasianggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanankoperasi secara utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomisyang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaankoperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya hargayang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secaratunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakanantara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan inimengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C.   Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar olehmanajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsepkoperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupuntransaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, makaidealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasiditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasianggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yangdidapat oleh anggota tersebut.

D.   Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungankoperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadapanggota harus secara kontinyu di sesuaikanAda dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepadaanggotanya, yaitu:
·         Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi).
·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggotadalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

1.    Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
·         Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·         Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.    Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan Anggaran biaya pelayanan
 = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b.    Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

2.    Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
 Anggaran SHUk + Anggaran MEL
          = Jika EvK > 1, berarti Efektif

3.    Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk      x 100 %
Modal Koperasi
PPK =             Laba bersih dari usaha dengan non anggota   x 100 %
Modal Koperasi
a)    Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)    Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.    Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1)    Neraca.
2)    Perhitungan hasil usaha (income statement).
3)    Laporan arus kas (cash flow).
4)    Catatan atas laporan keuangan.
5)    Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


DAFTAR PUSTAKA

Tuesday, November 18, 2014

BAB II Pengertian dan Prinsip Koperasi serta Bentuk Organisasi dan Manajemennya

BAB II
Pengertian dan Prinsip Koperasi

·         Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Di bawah ini adalah beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber :
1. Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan berdasar kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).

3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
4. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
5. Menurut UU no.25 thn 1992
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
6. Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
7. Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
8. Menurut ICA (International Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
9. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.


·         Prinsip Koperasi

Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi. Berikut di bawah ini saya akan menjelaskan beberapa prinsip – prinsip koperasi. Ada 7 prinsip – prinsip koperasi, yaitu :

1.    Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1.    Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2.    Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi

2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam arti lain :
1.    Pengelola koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
2.    Anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.

4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

5.    Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

6.    Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

7.    Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebu


Bentuk Organsasi dan Implementasi Manajemen koperasi

·         Bentuk Organisasi Koperasi

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan. Berikut adalah organisasi koperasi menurut para ahli
a)    Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
·         Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
·         Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.

b)   Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.


 Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurutkan berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
A.   Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
B.   Pengurus
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
C.   Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
D.   Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

 Gambar Struktur Organisasi serta peintah dan tanggung jawabnya
GAMBAR 1.1
·         Implementasi Manajemen Koperasi
Di atas sudah di jelaskan tentang pengorganisasian dan struktur koperasi menurut para ahli maupun struktur organisasi koperasi di Indonesia. Dalam manajemen koperasi ini akan menjelaskan tentang implementasi dalam manajemen koperasi di Indonesia.
Secara urutan dan tugas dalam struktur organisasi di Indonesia terdiri dari : Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Bentuk strukturnya di Indonesia seperti pada gambar 1.1 . Berikut penjelasan tentang Manajemen koperasi
1.    Rapat Anggota

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk             tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).


2.    Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
  • ·         Unsur Ketua
  • ·         Unsur Sekretaris
  • ·         Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:

1)    Secara Kolektif Pengurus bertugas :

  • ·         Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
  • ·         Membina dan membimbing anggota
  • ·         Memelihara kekayaan koperasi
  • ·         Menyelenggarakan rapat anggota
  • ·         Mengajukan rencana RK dan RAPB
  • ·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
  • ·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
  • ·         Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
  • ·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
  • ·         Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
  • ·         Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
  • ·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
  • Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2)    Secara Perorangan :
a)  Ketua
·         Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
·         Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
·         Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)  Sekretaris :
·         Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·         Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)   Bendahara :
·         Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
·         Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·         Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

3.    Pengawas
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
Unsur Pengawas terdiri dari :
-         Ketua merangkap anggota,
-         Sekretaris merangkap anggota dan
-         Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
a.        Secara Kolektif
-       Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-       Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-       Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-       Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

b.        Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas

·         Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
-       Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
-       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
-       Keputusan Rapat Anggota,
-       Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

·          Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan  masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan  pembagian tugas yang ditetapkan.
·          Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
·          Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer)  sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
·         Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai  dengan Keputusan Rapat Anggota.
·          Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
·          Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima,  baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus  atau pengawas.

c.        Badan Penasehat

·         Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
-       Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
-       Berfungsi sebagai penasehat,
-       Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

4.    Pengelola (manajer)
v  Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
·         Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,

·         Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
o   Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
o   Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
o   Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
·         Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
·         Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

v  Tata Kerja Manajer
·         Hubungan Kerja Manajer :
o   Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
o   Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
o   Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

·         Tata Kerja Manajer :
o   Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
o   Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
o   Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
o   Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
o   Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
o   Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

·         Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
o   Bagian Sekretariat
o   Bagian Keuangan
o   Bagian Administrasi
o   Unit-Unit Usaha Produktif