BAB II
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Pengertian dan Prinsip Koperasi
·
Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun
perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau
jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1)
Di bawah ini adalah beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari beberapa sumber :
1. Menurut ILO (International Labour
Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke
lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari
kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut.
- Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan
berdasar kesukarelaan
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi
yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
- Erdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini
berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
4. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan
tolong menolong.
5. Menurut UU no.25 thn 1992
Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
6. Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
7. Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya
dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai
tujuan masing-masing.
8. Menurut ICA (International Cooperation
Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum
yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara
membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip
koperasi.
9. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya.
·
Prinsip
Koperasi
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang
mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi
berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab
sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi
kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi. Berikut di bawah ini saya akan
menjelaskan beberapa prinsip – prinsip koperasi. Ada 7 prinsip – prinsip
koperasi, yaitu :
1.
Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.
Terdapat
2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1. Keanggotaan
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2. Seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam AD/ART koperasi
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam arti lain :
1. Pengelola
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
2. Anggota
adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.
Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
6.
Pendidikan
perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7.
Kerjasama
antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebu
Bentuk
Organsasi dan Implementasi Manajemen koperasi
·
Bentuk
Organisasi Koperasi
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan. Berikut adalah
organisasi koperasi menurut para ahli
a) Organisasi
Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan
cirri-ciri sebagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut
kelompok kopeasi
·
Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri,
disebut swadaya dari kelompok koperasi
·
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
b)
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai
suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani
anggota koperasi dan masyarakat.
Setruktur
Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan
tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurutkan berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
A.
Rapat
Anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
B.
Pengurus
perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari
pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
C.
Pengawas
adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
D.
Pengelola
adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
GAMBAR
1.1
·
Implementasi
Manajemen Koperasi
Di atas sudah di jelaskan
tentang pengorganisasian dan struktur koperasi menurut para ahli maupun
struktur organisasi koperasi di Indonesia. Dalam manajemen koperasi ini akan
menjelaskan tentang implementasi dalam manajemen koperasi di Indonesia.
Secara urutan dan tugas
dalam struktur organisasi di Indonesia terdiri dari : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengawas, dan Pengelola. Bentuk strukturnya di Indonesia seperti pada gambar 1.1 .
Berikut penjelasan tentang Manajemen koperasi
1. Rapat
Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
· Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
· Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
· Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
· Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
· Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
· Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
· Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
· Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
· Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
· Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- · Unsur Ketua
- · Unsur Sekretaris
- · Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab Pengurus:
1) Secara
Kolektif Pengurus bertugas :
- · Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- · Membina dan membimbing anggota
- · Memelihara kekayaan koperasi
- · Menyelenggarakan rapat anggota
- · Mengajukan rencana RK dan RAPB
- · Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- · Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- · Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi
Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali
koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- · Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- · Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- · Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- · Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
- Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara
Perorangan :
a) Ketua
·
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh
anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat
dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·
Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
·
Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil
keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat
bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
·
Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
·
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan
dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·
Berwenang menentukan kebijaksanaan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan
rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
·
Bertugas mengelolan keuangan (menerima,
menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan
pembukuan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
·
Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan
segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani
surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·
Bertanggungjawab kepada rapat pengurus
lengkap melalui ketua.
3.
Pengawas
Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
Unsur
Pengawas terdiri dari :
-
Ketua merangkap anggota,
-
Sekretaris merangkap anggota dan
-
Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab pengawas :
a.
Secara Kolektif
- Bertugas
melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas
tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan,
Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas
berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang
melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
b.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
·
Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
- Undang
–Undang No. 25 tahun 1992,
- Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
- Keputusan
Rapat Anggota,
- Keputusan
Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
· Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara
kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas
dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang
ditetapkan.
· Pengurus dan Pengawas bekerja secara
terbutka.
· Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk
dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah
ditentukan.
·
Pengawas melaksanakan pengawasan atas
pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
· Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas
disajikan tertulis.
· Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas
secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat
Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
c.
Badan Penasehat
·
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
- Bertugas
memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk
kepentingan dan kemajuan Koperasi,
- Berfungsi
sebagai penasehat,
- Dapat
menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
4.
Pengelola
(manajer)
v Tugas,
fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
·
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan
seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta
memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
·
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer
berfungsi :
o
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
o
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan
keuangan,
o
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit
usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina
baik yang bersifat tehnis maupun administratif
·
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut
atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
·
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui
Ketua.
v Tata
Kerja Manajer
·
Hubungan Kerja Manajer :
o
Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan
kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan
segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
o
Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh
jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan
bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan
Pengurus dan Pengawas.
o
Secara horisontal mengadakan hubungan kerja
dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
·
Tata Kerja Manajer :
o
Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat
Pengurus dan Rapat Gabungan,
o
Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan
bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
o
Manajer membantu mencatat seluruh keputusan
atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
o
Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha
operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
o
Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas
kepada Pengurus,
o
Manajer bertanggungjawab atas seluruh
pelaksanaan tugas.
·
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri
dari :
o
Bagian Sekretariat
o
Bagian Keuangan
o
Bagian Administrasi
o
Unit-Unit Usaha Produktif