Peranan hukum dalam pembangunan
ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan
keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu
efektif, maka pembangunan ekonomipun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun,
sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat
dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut
juga berlaku bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya
melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi, tatkala Indonesia menyatakan diri dalam
konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstaat). Dari sini tersirat pula bahwa
Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; dan
Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah
untuk direalisasikan. Semangat nasionalisme ekonomi dalam era globalisasi makin
jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan
mandiri. Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan, serta
usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
Dengan demikian Hukum Ekonomi di Indonesa dalam wujud Margin of Appreciation
dijadikan tolak ukur bagi pembenaran terhadap norma-norma hukum yang
diberlakukan sehingga nilai utama Pancasila sebagai Ideologi bangsa yaitu
kebersamaan dengan bentuk ideal kebersamaan hidup bermasyarakat, adalah
masyarakat kekeluargaan, sehingga dalam bidang ekonomi, ideologi Pancasila
menghendaki kebersamaan (kekeluargaan Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945),
yang diwujudkan melalui Negara Kesejahteraan.
Pengetian Hukum Ekonomi
Indonesia
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum
ekonomiberfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,
dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian
hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma
yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial, oleh sebab ituhukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara
keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat Indonesia.
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM
Sistem
ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam jantung
bangsa yakni Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem
ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila kelima,
yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat
(2), Pasal 33-34 UUD-45 (Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan bahwa
semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan
budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi
seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah
ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan
konstitusionalnya.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan
bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa
dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk mengatur
dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dalam kegiatan ekonomi dapat
memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat. Karena adanya hukum
yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan saja
masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya
dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.
Ekonomi Indonesia dalam Realita
Terpuruk di
tahun 1998, ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi
Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di
semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit
terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat
parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan
ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan
ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin
rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi
pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas
ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Tingkat pertumbuhan
ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan
sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Dengan
lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas
akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing
yang mendirikan swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi
ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional. Di tambah lagi dengan budaya
masyarakat kita yang konsumtif, budaya yang membius kita semua untuk komsumsi
berlebihan dengan tidak memikirkan kedepannya dan orang lain.
Daftar Isi
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=176307&val=310&title=PERSPEKTIF%20HUKUM%20SEBAGAI%20LANDASAN%20PEMBANGUNAN%20EKONOMI%20DI%20INDONESIA%20%28SEBUAH%20PENDEKATAN%20FILSAFAT%29
http://rakaaldiwanto.blogspot.com/2015/04/ekonomi-indonesia-dalam-perspektif.html
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html
No comments :
Post a Comment