Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (
HAKI )
HAKI
adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin
sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan
haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan
intelektual juga demikian.
Pelanggaran
terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja
melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih
didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok
sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata
lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang
kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan
intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir,
berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of
human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup
eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran
intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek,
dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual
a)
Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b)
Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c)
Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d)
Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1.
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2.
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
6.
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
8.
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
HAKI dalam Perekonomian dan
Perkembangannya di Indonesia
peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada
waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan
anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak
tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap
berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan
dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia
( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada tahun
1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat
peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman
Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara
permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada
tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk
menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan
undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21
Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang
Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini
diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November
1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari
barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang
merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai
Hari HKI Nasional.
Pada
tanggal 10 Mei1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris [Paris Convention for
the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)] berdasarkan
Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).
Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986
dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23
Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui
Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34).
Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di
bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan
sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak
hukum dan masyarakat luas. Tim Keppres 34 selanjutnya membuat sejumlah
terobosan, antara lain dengan mengambil inisiatif baru dalam menangani
perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim
Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang telah diselesaikan pada tahun 1982,
akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah mengesahkan UU Paten.
Pada
tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai
perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No.
7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982
dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat
membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat.
Menyusuli
pengesahan UU No. 7 tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah
kesepakatan bilateral di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.
Pada tahun
1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat
Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen
Kehakiman.
Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten,
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh
Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1
Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang
seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana
dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten
diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang
lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam
pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi
memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan
untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam
negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem
HKI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia
internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu
sistem perlindungan HKI yang efektif.
Pada
tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang
Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992
menggantikan UU Merek 1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI
menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIPS).
Tiga tahun
kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun
1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992.
Di
penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang HKI, yaitu UU No. 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dalam
upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI
dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua
UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak diundangkannya.
Referensi
https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sekilas-sejarah
No comments :
Post a Comment