.quickedit{ display:none;}

HAPPY

Welcome

Welcome

Sunday, November 10, 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3

JUDUL             :PENGANTAR BISNIS TUGAS MINGGU KE 3
KELAS             :1 EB 22
NAMA/NPM    :LUKMAN NUL HAKIM (25213056)
                         IRVAN RAMADHAN (24213522)

                        GERALD YOSAFAT (23213683)

1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , 
   YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS  
   NEGARA

    CV (Commanditaire Vennotschaap) adalah usaha/persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau     lebih untu k mendirikan suatu usaha. Sekutu terdiri dari sekutu aktif (sekutu yang berhak                  menjalankan perusahaan dan sekutu pasif (sekutu yang menyertakan modal tetapi tidak                      menjalankan usaha). Contoh usaha CV, yaitu :Percetakan, Biro jasa, perdagangan, kathering, dan    grosir

  PT (Perseroan Terbatas) adalah persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero      (saham) dimana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham serta bertanggung jawab sebesar    modal yang diserahkan. Contoh PT : PT.Indosat, PT Telkom, PT Astra, PT Trakindo, dan PT           Indonesia Steel

  Yayasan adalah usaha yang dimiliki perorangan atau lebih yang bergerak di bidang sosial. Contoh   Yayasan : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa, Yayasan Pendidikan dharma andalas, Yayasan         dompet duafa, yayasan jantung Indonesia,dan yayasan perguruan tinggi taman siswa

   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum kopersai                     berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan perekonomian rakyat atas asas kekeluargaan.             Contoh Koperasi : Koperasi rukun tetangga, koperasi sekolah, koperasi desa, koperasi swadaya         masyarakat, koperasi balai warga, dll

   Asuransi adalah usaha perjanjian dengan seorang klien/penanggung yang mengikat diri pada             dengan menerima suatu premi, untuk memberikan ganti rugi untuk kerusakan, kerugian, atau             kehilangan, yang akan diderita oleh klien diwaktu tertentu.Contoh Asuransi : asuransi Prudential,     AFA, defidence,ASKES, dan JAMSOSTEK

   Leasing adalah kegiatan pembiayaan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu          perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan    hak pilih (optie) begi perusahaan tersebut untuk membeli barang atau memperpanjang jangka            waktu leasing berdasarkan nilai yang telah disepakati bersama. Contoh Leasing : Adira Finance,        International Lease Finance Corporation, Auto Finance, dll.
  
     Perseroan Terbatas Negara  adalah  perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya          dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh perseroan terbatas Negara : PT Bank Negara    Indonesia, PT PLN, PT Antam, PT Pertamina, PT POS Indonesia, dan PT Garuda Indonesia.





2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA

Lembaga keuangan di indonesia dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Lembaga keuangan bank yaitu sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.      Lembaga keuangan  non bank yaitu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, dan perusahaan perasuransian


3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

·         MERGER : Obyek yang sudah berdiri dan akan digabungkan atau diambil alih perusahaan lain.
·         KARTEL : Kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.

·         Joint Ventura : Kerjasama diantara dua orang badan usaha atau lebihuntuk mengusahakan usaha tertentu.

No comments :

Post a Comment