JUDUL :PENGANTAR
BISNIS TUGAS MINGGU KE 3
KELAS :1 EB 22
NAMA/NPM :LUKMAN NUL
HAKIM (25213056)
IRVAN
RAMADHAN (24213522)
GERALD
YOSAFAT (23213683)
YAYASAN , KOPERASI
,ASURANSI, LEASING , PESEROAN
TERBATAS
NEGARA
CV
(Commanditaire Vennotschaap) adalah usaha/persekutuan yang didirikan oleh
dua orang atau lebih untu k mendirikan suatu usaha. Sekutu terdiri dari sekutu
aktif (sekutu yang berhak menjalankan perusahaan dan sekutu pasif (sekutu yang
menyertakan modal tetapi tidak menjalankan usaha). Contoh usaha CV, yaitu
:Percetakan, Biro jasa, perdagangan, kathering, dan grosir
PT
(Perseroan Terbatas) adalah persekutuan yang memperoleh modal dengan
mengeluarkan sero (saham) dimana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih
saham serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Contoh PT :
PT.Indosat, PT Telkom, PT Astra, PT Trakindo, dan PT Indonesia Steel
Yayasan
adalah usaha yang dimiliki perorangan atau lebih yang bergerak di bidang
sosial. Contoh Yayasan : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa, Yayasan Pendidikan
dharma andalas, Yayasan dompet duafa, yayasan jantung Indonesia,dan yayasan perguruan
tinggi taman siswa
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum kopersai berdasarkan
prinsip koperasi sebagai gerakan perekonomian rakyat atas asas kekeluargaan. Contoh Koperasi : Koperasi rukun tetangga, koperasi sekolah, koperasi desa,
koperasi swadaya masyarakat, koperasi balai warga, dll
Asuransi adalah
usaha perjanjian dengan seorang klien/penanggung yang mengikat diri pada dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan ganti rugi untuk kerusakan, kerugian,
atau kehilangan, yang akan diderita oleh klien diwaktu tertentu.Contoh Asuransi
: asuransi Prudential, AFA, defidence,ASKES, dan JAMSOSTEK
Leasing adalah
kegiatan pembiayaan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih (optie) begi perusahaan tersebut untuk membeli barang
atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai yang telah disepakati
bersama. Contoh Leasing : Adira Finance, International Lease Finance
Corporation, Auto Finance, dll.
Perseroan
Terbatas Negara adalah perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian
sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh perseroan terbatas
Negara : PT Bank Negara Indonesia, PT PLN, PT Antam, PT Pertamina, PT POS
Indonesia, dan PT Garuda Indonesia.
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA
KEUANGAN DI INDONESIA
Lembaga keuangan di indonesia dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Lembaga
keuangan bank yaitu sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari
bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut
undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
2.
Lembaga
keuangan non bank yaitu lembaga keuangan yang memberikan
jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, dan perusahaan perasuransian
3.APA YG DI MAKSUD
MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
·
MERGER : Obyek yang sudah berdiri dan akan
digabungkan atau diambil alih perusahaan lain.
·
KARTEL : Kelompok produsen independen yang
bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
·
Joint Ventura : Kerjasama diantara dua orang
badan usaha atau lebihuntuk mengusahakan usaha tertentu.
No comments :
Post a Comment